Tempat Hiburan Malam Helen's Night Mart yang Ditolak Belum Berizin

Kamis 01 Mei 2025, 21:48 WIB
Spanduk penolakan tempat hiburan malam "Helen's Night Mart" dibuka di sebuah hotel di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Spanduk penolakan tempat hiburan malam "Helen's Night Mart" dibuka di sebuah hotel di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga memasang spanduk penolakan kehadiran tempat hiburan malam Helen's Night Mart di Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Jelas kami menolak itu kan mereka pasti jual miras namanya juga hiburan malam. Kami resah, ini lingkungan pendidikan, ada sekolahan, ada kampus, deket rumah ibadah juga," kata Fauzi, warga Kampung Sawah di lokasi, Kamis, 1 Mei 2025.

Fauzi mempertanyakan fungsi pengawas dari Dinas Pariwisata Jakarta soal kehadiran hiburan malam di lingkungannya. Menurutnya, baik pihak pengusaha dan dinas mengetahui tempat hiburan malam tidak etis ada di lingkungan pendidikan.

"Harusnya mereka mengkaji terlebih dulu bagaimana kultur masyarakat di sini. Kami takut nantinya membawa dampak buruk kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Sementara itu, Camat Jagakarsa, Beri Santoso turut memberikan peringatan kepada pihak Helen's Night Bar di Hotel Kartika One. Menurutnya, tempat hiburan malam tersebut belum berizin.

"Kami sudah meminta agar pihak pelaku usaha memenuhi perizinan yang berlaku di Jakarta dan apabila belum memenuhi izin tentunya jangan menjalankan kegiatan usahanya tersebut," ucap dia.

Namun, Santoso menyatakan, dirinya tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin kepada pihak Helen's Night Mart tersebut. Pasalnya, semua perizinan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa.

"Menurut informasi terkini dari unit PTSP Kecamatan Jagakarsa yang saya minta keterangan, perizinan kegiatan tersebut kewenangan sampai saat ini belum ada," ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Ditolak Warga, Dua Tempat Hiburan Malam di Pandeglang Ditutup

Selain itu, Santoso menghargai aksi protes masyarakat atas kehadiran Helen's Night Mart, sebagai hak kebebasan berpendapat. membentangkan spanduk sebagai bentuk ungkapan protes warga atas kehadiran tempat hiburan malam di lingkungan rumah mereka.

Berita Terkait

News Update