POSKOTA.CO.ID - Dalam kondisi ekonomi yang sulit dan tekanan psikologis karena tagihan pinjaman online (pinjol), banyak debitur menjadi sasaran empuk bagi oknum debt collector (DC).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan arahan tegas mengenai tata cara penagihan yang sah dan legal.
Penagihan oleh pihak pinjol seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan etika yang ditetapkan oleh OJK, serta Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Setiap DC lapangan yang ditugaskan ke lapangan wajib memiliki dokumen resmi, identitas yang jelas, serta tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar ketentuan, apalagi sampai meminta uang damai.
Lantas, bagaimana modus-modus tersebut dijalankan, apa yang menjadi hak dan kewajiban debitur, serta bagaimana langkah-langkah sesuai dengan arahan resmi dari OJK ketika menghadapi DC lapangan.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar
Arahan OJK Terhadap Modus DC Lapangan
Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang wajib diketahui dan dijalankan oleh masyarakat sesuai arahan OJK, seperti dikutip kanal YouTube Fintech ID, pada Kamis, 1 Mei 2025.
1. Minta Surat Tugas Resmi dari Perusahaan Pinjol
Setiap debt collector lapangan yang dikirim ke lapangan wajib membawa surat tugas dari perusahaan pinjaman online tempat Anda berutang.
Surat ini berisi nama DC pinjol, nomor identitas, tanggal penugasan, dan tujuan kunjungan. Tanpa surat tugas yang sah, kehadiran mereka patut dicurigai.
2. Periksa Sertifikasi Profesi Penagih Utang
Debt collector resmi wajib memiliki sertifikat penagihan yang diakui oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ini menjadi bukti bahwa mereka menjalankan tugas sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut, kemungkinan besar mereka adalah oknum yang tidak profesional.
3. Cocokkan Identitas dengan Surat Tugas
Jangan segan untuk meminta menunjukkan KTP asli dan mencocokkannya dengan nama yang tertera di surat tugas.
Ini penting untuk memastikan bahwa orang yang datang ke rumah Anda benar-benar ditugaskan secara legal oleh perusahaan pinjol, bukan orang luar yang hanya mengincar keuntungan pribadi.
4. Cek Ulang Isi Surat Penagihan
Pastikan bahwa isi surat penagihan sesuai dengan jumlah utang Anda sebenarnya di aplikasi pinjol tersebut.
Banyak kasus ditemukan bahwa DC menggelembungkan angka tagihan, atau bahkan menagih pinjaman yang sudah lunas.
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Sebar Data Pribadi ke Media Sosial? Berikut Cara Mengatasinya
Modus-Modus yang Sering Digunakan DC Lapangan
Adapun beberapa modus penipuan dan pemerasan yang kerap dilakukan oleh DC lapangan abal-abal wajib diwaspadai oleh masyarakat.
1. Meminta Uang Damai
Salah satu modus paling umum adalah permintaan “uang damai”. Oknum DC pinjol akan datang ke rumah dan berpura-pura menjadi mediator.
Lalu, ia mengatakan bahwa jika Anda bersedia membayar sejumlah uang di tempat, maka kasus Anda tidak akan dilaporkan ke pihak perusahaan atau bahkan ke pihak berwajib.
Padahal, kenyataannya tidak ada jalur hukum yang sedang berjalan dan permintaan uang damai itu hanya taktik licik untuk memeras. Ini tidak legal dan merupakan bentuk pemerasan terselubung.
2. Meminta Uang Transport
Modus lainnya adalah dengan dalih “uang transportasi”. Oknum DC akan mengatakan, mereka datang dari luar kota atau dari kantor pusat, dan meminta kompensasi atas biaya perjalanan.
Permintaan ini tidak ada hubungannya dengan utang Anda dan jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam praktik penagihan yang resmi dan profesional.
3. Mengaku sebagai Petugas Hukum atau Aparat
Ini adalah modus intimidatif. Oknum DC menyamar atau bahkan berpakaian menyerupai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau petugas pengadilan.
Modus tersebut untuk menyesatkan dan melanggar hukum, karena penyamaran sebagai aparat merupakan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama institusi resmi negara.
4. Menyodorkan Surat Kuasa atau Dokumen Palsu
Oknum DC juga bisa muncul dengan dokumen-dokumen yang tampak resmi, seperti “surat kuasa penagihan”, “surat perjanjian pelunasan”, atau “pernyataan kesanggupan bayar”.
Mereka akan mendesak Anda untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa menjelaskan isinya dengan benar.
Semua praktik yang dilakukan DC pinjol abal-abal seperti meminta uang damai, uang transportasi, berpura-pura sebagai aparat hukum, hingga menyodorkan dokumen fiktif tidak memiliki dasar hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Apalagi jika penagihan dilakukan disertai intimidasi, teriakan, ancaman, atau kekerasan verbal dan fisik.
Hal ini jelas melanggar etika penagihan pinjaman online yang diatur oleh lembaga OJK dan AFPI.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.