NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Telah Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS? Begini Informasinya!

Kamis 01 Mei 2025, 10:00 WIB
NIK e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang telah terdaftar di DTSEN berhak menerima bansos PKH 2025 Rp2.400.000 cair per tahun via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang telah terdaftar di DTSEN berhak menerima bansos PKH 2025 Rp2.400.000 cair per tahun via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp2.400.000 cair per tahun? cek di sini informasinya.

Penyaluran bansos PKH 2025 berupa saldo dana Rp2.400.000 diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per tahunnya melalui Rekening KKS.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah telah selesai melakukan pendataan KPM dari DTKS ke DTSEN pada akhir Minggu kemarin.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP Anda untuk Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Ketahui Cara Lengkapnya di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/BlogoVector)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

Baca Juga: Saldo Dana Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari Bansos PKH 2025 ke NIK e-KTP Anda via Rekening KKS, Begini Cara Mencairkannya!

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025 yang mendapat saldo dana dengan nominal berbeda.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Diverifikasi Pemerintah Sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Informasinya!

Nominal Bansos PKH 2025

Nominal bansos PKH 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Berikut nominal bansos PKH 2025:

  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Pendidikan Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp.500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Saldo dana Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia per tahunnya melalui Rekening KKS.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Berhasil Dapatkan Saldo Dana Rp975.000 via Rekening BSI dari Bansos PKH 2025, Cek Info Tahapannya!

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH setiap tahapnya.

Pasalnya, terdapat empat penyaluran bansos PKH pada tahun 2025 yang diberikan oleh pemerintah.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2025.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Bansos PKH 2025, Cek Status Resminya via Online di Sini

Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM yang terdaftar.

Kapan Bansos PKH Tahap 2 2025 Cair?

Menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diprediksi akan cair pada bulan Mei dan Juni mendatang.

"Pada bulan Mei dan Juni 2025 bansos PKH tahap dua diprediksi mulai cair," ucap narator Sukron Channel.

Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.

Baca Juga: KPM Bansos PKH 2025 Siap Terima Pencairan Dana Tahap 2, Cek Kategori dan Statusnya di Sini

Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025

Berikut tahapan penyaluran bansos PKH 2025:

1. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

2. Penetapan Daftar Penerima PKH

Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.

3. Pencairan Dana Secara Bertahap

Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terverifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Subsidi Bansos PKH 2025? Cek Selengkapnya di Sini!

4. Pemanfaatan Dana untuk Kebutuhan Dasar

Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial di masa depan.

Pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri serta Pos Indonesia.

Bagi KPM yang sudah terdaftar, silakan lakukan pengecekan status pencairan bansos PKH 2025 menggunakan NIK e-KTP.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2025:

Baca Juga: Syarat dan Kategori Penerima Bansos PKH 2025, Cek Jadwal Pencairan Tahap 2 April-Juni

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan dan ikuti langkah yang ada.
  • Klik menu “Cek Bansos” untuk mencari daftar penerima bansos PKH 2025
  • Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP Pastikan data yang di input benar, klik tombol “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan hasil pencarian penerima bansos Kemensos berdasarkan data yang di input.

Bagi penerima yang sudah mendapat bansos PKH melalui Rekening KKS, bisa dicairkan melalui cara ini.

Cara Cairkan Bansos PKH 2025 via Rekening KKS

Cara cairkan bansos PKH 2025 via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Berikut cara cairkan bansos PKH 2025 via Rekening KKS:

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Rp1.500.000 Per Tahun Cair ke Pemilik NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi Pemerintah, Cek Info Penyalurannya!

1. Masukkan Kartu ATM atau KKS

  • Pergi ke ATM bank yang sesuai dengan rekening bansos Anda.
  • Masukkan kartu ATM/KKS ke mesin ATM dengan posisi yang benar.

2. Pilih Bahasa

  • Pilih bahasa yang diinginkan, biasanya tersedia Bahasa Indonesia dan English.

3. Masukkan PIN ATM

  • Masukkan 6 digit PIN dengan benar.
  • Jika salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut, kartu bisa terblokir.

4. Pilih Menu “Tarik Tunai” atau “Cek Saldo”

  • Untuk memastikan saldo bansos sudah masuk, pilih menu “Cek Saldo” terlebih dahulu.
  • Jika saldo sudah tersedia, lanjut ke menu “Tarik Tunai”.

5. Pilih Jumlah Uang yang Akan Ditarik

  • Pilih nominal yang tersedia di layar ATM, atau masukkan jumlah sesuai kebutuhan.
  • Pastikan jumlah yang ditarik tidak melebihi saldo yang tersedia.

6. Konfirmasi dan Tunggu Uang Keluar

  • Jika jumlah sudah benar, tekan “Ya” atau “OK” untuk konfirmasi.
  • Tunggu beberapa detik hingga mesin ATM mengeluarkan uang tunai.

7. Ambil Uang dan Struk

  • Segera ambil uang yang keluar dari mesin ATM.
  • Jika memerlukan bukti transaksi, pilih “Cetak Struk”.
  • Jika tidak memerlukan struk, pilih “Tidak” untuk menghemat kertas.

8. Ambil Kartu ATM atau KKS

  • Pastikan kartu ATM atau KKS dikeluarkan dari mesin sebelum meninggalkan lokasi.
  • Jangan lupa membawa kembali kartu untuk keamanan.

Jika bansos PKH 2025 tidak cair ke NIK e-KTP kamu melalui Rekening KKS, begini solusi yang harus dilakukan.

Solusi Jika Bansos PKH 2025 Tidak Cair

Jika dana PKH tidak cair atau terjadi kendala dalam pencairan, penerima dapat melakukan beberapa langkah berikut:

1. Pastikan Data Sesuai dengan DTSEN

Cek apakah data pribadi sudah sesuai dan aktif dalam sistem DTSEN.

2. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat

Jika terjadi kendala pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.

3. Pastikan Rekening Aktif

Jika bantuan disalurkan melalui rekening bank, pastikan rekening masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi.

Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH 2025 Rp2.400.000 cair per tahun kepada NIK e-KTP atas kepemilikan nama kamu melalui Rekening KKS.

Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTSEN berhak terima bansos PKH 2025, melainkan bukan kamu seluruh pembaca Poskota yang tidak terpilih.

Berita Terkait

News Update