Klarifikasi Pemotor yang Dimintai Uang Tilang Rp500 Ribu oleh Polisi: Ada Kesalahpahaman

Kamis 01 Mei 2025, 14:09 WIB
Polisi yang diduga meminta uang tilang Rp500 ribu ke pengendara motor berakhir damai. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@cimahipolres)

Polisi yang diduga meminta uang tilang Rp500 ribu ke pengendara motor berakhir damai. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@cimahipolres)

Namun sayangnya saat itu, ia merasa kurang paham. Hingga akhirnya, kini baru memahaminya dan menyampaikan permintaan maaf kepada polisi tersebut.

"Cuma saya kurang paham. Saya sudah ketemu sama Pak Aditya kami klarifikasi dengan baik dan saya juga minta maaf," ucapnya.

Menanggapi hal itu, polisi tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas penjelasan yang disampaikannya membuat sang pengendara motor itu salah paham.

Baca Juga: 5 Juru Parkir Liar di Kragilan Serang Diamankan Polisi

"Sama-sama bu, kalau ada salah kata, saya mohon maaf ya bu," kata polisi.

Dalam keterangan unggahan dikatakan bahwa pengendara motor itu telah melanggar aturan lalu lintas yakni kedapatan tidak dilengkapi dengan surat dan kelengkapan dalam berkendara.

"Salah Satu Pengendara Sepeda Motor yg kedapatan tidak dilengkapi dengan Surat dan kelengkapan dalam berkendara di jalan raya, sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009," tulis keterangan unggahan.

Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.

Berita Terkait

News Update