POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik penagihan agresif oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.
Banyak nasabah yang mengeluhkan kedatangan petugas penagih ke rumah mereka dengan berbagai tekanan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan, seberapa legal praktik penagihan semacam ini, dan bagaimana cara menghindarinya?
Berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, ditemukan fakta mengejutkan bahwa banyak DC lapangan yang ternyata bukan karyawan resmi perusahaan pinjol.
Mereka hanyalah pihak outsourcing yang bekerja berdasarkan target penagihan. Yang lebih memprihatinkan, beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI) sebagai syarat utama menjadi debt collector profesional.
Baca Juga: Marak Gali Lubang Tutup Lubang karena Galbay Pinjol, Ini 3 Alasan untuk Menghindarinya
Seperti yang dijelaskan oleh Tools Pinjol, terdapat narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan berbagai taktik manipulatif yang digunakan DC. "Mereka sering berpura-pura mengunjungi nasabah hanya untuk mencairkan uang operasional.
Caranya dengan memfoto rumah acak lalu melaporkannya seolah-olah sudah mendatangi nasabah target," jelasnya. Praktik semacam ini tentu sangat merugikan dan perlu menjadi perhatian bersama.
DC Pinjol Bukan Karyawan Resmi?
Menurut penjelasan Tools Pinjol, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa banyak DC lapangan yang tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI) atau kartu identifikasi resmi.
"Mereka cuma outsourcing yang dibayar berdasarkan target. Kalau ditanya surat-surat, seringkali mereka tidak punya," ujarnya.
Hal ini diperkuat oleh temuan bahwa beberapa DC bahkan berpura-pura mengunjungi rumah nasabah hanya untuk mencairkan uang operasional. "Mereka foto rumah orang lain, lalu laporkan seolah-olah sudah mendatangi nasabah," tambahnya.
Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam
4 Trik Agar DC Tidak Datang ke Rumah
Berikut strategi yang bisa dilakukan nasabah untuk menghindari kunjungan DC:
- Pastikan DC Resmi atau Tidak
- DC resmi wajib memiliki SPPI atau kartu identifikasi. Jika tidak, laporkan ke OJK.
- Jika laporan tidak ditanggapi, publikasikan melalui media sosial dan tag akun resmi OJK.
- Perhatikan Zona Penagihan
- DC biasanya bertugas per kelurahan. Jika rumah Anda jauh dari basis operasi mereka, kecil kemungkinan mereka akan datang.
- Ongkos transportasi yang mahal juga menjadi pertimbangan DC.
- Jangan Beri Kepastian Pembayaran
- DC cenderung memprioritaskan nasabah yang sering membalas chat, berjanji bayar, atau memberi kepastian.
- Hindari komunikasi intensif dengan DC agar tidak masuk daftar prioritas.
- Manfaatkan Banyaknya Nasabah yang Telat Bayar
- Karena banyaknya nasabah bermasalah, DC seringkali kewalahan dan melewatkan beberapa target.
- "Mereka lebih fokus ke nasabah yang mudah dihubungi," jelas narasumber.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Modus Teror Pinjol Ilegal, Ini Tips Hindarinya!
Nasabah Diminta Tidak Panik
Banyaknya kasus gagal bayar membuat DC kewalahan. "Mereka lebih capek fisik dan mental daripada nasabah. Jangan sampai kita stres hanya karena takut ditagih," ujar Tools Pinjol.
Jika mengalami tekanan dari DC ilegal, masyarakat disarankan untuk melapor ke OJK atau memviralkan kasusnya di media sosial.