POSKOTA.CO.ID - Jika nama Anda telah tercatat buruk dalam daftar riwayat kredit bisa menjadi penghalang ketika hendak mengajukan pinjaman online (pinjol).
Tak cuman pinjol Anda juga dapat kesusahan mengakses layanan keuangan seperti, Bank, kredit kendaraan, hingga KPR.
Pasalnya nama Anda sudah tercatat dalam sistem SLIK OJK yang merupakan sistem informasi yang menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit seseorang.
Kendati demikian, Anda masih bisa membersihkan atau memperbaiki nama dalam SLIK OJK asalkan Anda bersedia bertanggung jawab dan mengikuti prosedurnya.
Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?
Apa Itu SLIK OJK?
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau biasa disebut SLIK, adalah sebuah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi untuk sebagai pengawas dan penyediaan informasi di bidang keuangan dan menggantikan BI Checking sejak 2018.
Bagi kreditur, sistem layanan ini sangat bermanfaat untuk menilai kualitas debitur yang dinilai dari riwayat kreditnya. Jika debitur memiliki catatan kredit yang buruk di masa lalu, biasanya mereka akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Baca Juga: Hindari Penagihan DC Lapangan? Berikut ini Daftar Pinjol Legal OJK Tanpa Takut Diintimidasi
1. Cek Status di SLIK OJK
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status nama Anda terlebih dahulu di SLIK OJK.
Langkah ini wajib dilakukan untuk mengetahui apakan nama Anda masih memiliki kredit yang belum dibayar atau yang tidak dikenali, seperti diajukan sebagai peminjam, padahal tidak.
Untuk mengeceknya, Anda bisa melakukannya secara online lewat situs iDebku milik OJK di idebku.ojk.go.id.
Baca Juga: Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan
2. Lunasi Tunggakan Kredit
Jika Anda masih tercatat memiliki tanggungan yang belum dibayar, maka cara satu-satunya untuk membersihkan riwayat kredit di SLIK OJK adalah dengan melunasi tunggakan kredit, sekaligus denda yang dikenakan.
Apabila nama Anda digunakan sebagai peminjam, meskipun Anda tidak pernah melakukan pinjaman, Anda bisa melaporkan situasi ini ke pihak OJK atau meminta peminjam yang asli untuk menyelesaikan tanggungan tersebut.
3. Pantau Skor Kredit
Baca Juga: Hati-Hati! 5 Risiko Saat Menggunakan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Setelah melunasi semua tunggakan, debitur bisa mengonfirmasi ke OJK bila kewajiban kredit telah diselesaikan.
Untuk melakukan proses pembersihan nama ini Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit.
- Fotokopi bukti pembayaran tagihan online yang belum lunas.
- Fotokopi bukti pembayaran tagihan kartu kredit.
Setelah dikonfirmasi, pihak OJK akan melakukan perubahan data skor kredit di SLIK OJK dalam kurun waktu 30 hari.