Untuk mengeceknya, Anda bisa melakukannya secara online lewat situs iDebku milik OJK di idebku.ojk.go.id.
Baca Juga: Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan
2. Lunasi Tunggakan Kredit
Jika Anda masih tercatat memiliki tanggungan yang belum dibayar, maka cara satu-satunya untuk membersihkan riwayat kredit di SLIK OJK adalah dengan melunasi tunggakan kredit, sekaligus denda yang dikenakan.
Apabila nama Anda digunakan sebagai peminjam, meskipun Anda tidak pernah melakukan pinjaman, Anda bisa melaporkan situasi ini ke pihak OJK atau meminta peminjam yang asli untuk menyelesaikan tanggungan tersebut.
3. Pantau Skor Kredit
Baca Juga: Hati-Hati! 5 Risiko Saat Menggunakan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Setelah melunasi semua tunggakan, debitur bisa mengonfirmasi ke OJK bila kewajiban kredit telah diselesaikan.
Untuk melakukan proses pembersihan nama ini Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit.
- Fotokopi bukti pembayaran tagihan online yang belum lunas.
- Fotokopi bukti pembayaran tagihan kartu kredit.
Setelah dikonfirmasi, pihak OJK akan melakukan perubahan data skor kredit di SLIK OJK dalam kurun waktu 30 hari.