Apakah KPM Dapat Menerima Bansos Meski Pindah Domisili? Informasi Selengkapnya di Sini

Kamis 01 Mei 2025, 23:00 WIB
KPM yang pindah domisili dapat kembali lanjutkan menerima bansos dengan verifikasi ulang. (Sumber: Pinterest)

KPM yang pindah domisili dapat kembali lanjutkan menerima bansos dengan verifikasi ulang. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bantuan langsung tunai, memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi KPM, bantuan ini sering kali menjadi penopang utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, ketika seorang KPM pindah domisili baik karena alasan pekerjaan, pernikahan, atau kebutuhan lainnya muncul kekhawatiran apakah status mereka sebagai penerima bansos akan terhenti.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos KLJ Tahun 2025, Siapkan NIK KTP

Pindah domisili dapat memengaruhi proses distribusi bansos karena data KPM terikat pada wilayah administrasi tertentu yang tercatat dalam DTKS.

DTKS sendiri dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Oleh karena itu, perubahan domisili harus dilaporkan agar data KPM tetap sinkron dengan lokasi baru mereka.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Hanya Lewat Rekening KKS? Cek NIK e-KTP Anda Sekarang

Ilustrasi. Terima dana bantuan dari bansos pemerintah. (Sumber: Facebook/@Sobat Bansos)

Ketentuan Bansos bagi KPM yang Pindah Domisili

Secara umum, KPM yang pindah domisili tetap berhak menerima bansos selama mereka masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan memperbarui data domisili mereka di DTKS.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme untuk memastikan kelanjutan bansos bagi KPM yang berpindah wilayah, meskipun proses ini memerlukan beberapa langkah administrasi.

Kemensos menegaskan bahwa bansos tidak otomatis terhenti hanya karena perubahan domisili, asalkan KPM melaporkan perpindahan tersebut ke pihak berwenang.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa data KPM di DTKS diperbarui, sehingga bantuan dapat disalurkan ke alamat baru sesuai dengan mekanisme distribusi di wilayah tersebut.

Namun, kelanjutan bansos juga bergantung pada ketersediaan anggaran dan kuota bansos di wilayah tujuan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos KLJ Tahun 2025, Siapkan NIK KTP

Prosedur yang Harus Dilakukan KPM Setelah Pindah Domisili

Agar bansos tetap dapat diterima setelah pindah domisili, KPM perlu mengikuti prosedur administratif yang telah ditetapkan.

Langkah pertama adalah melaporkan perpindahan domisili ke kelurahan atau desa di tempat tinggal baru. KPM harus membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan pindah dari wilayah asal.

Setelah melapor ke kelurahan atau desa, KPM perlu memastikan bahwa data mereka diperbarui dalam DTKS.

Proses ini biasanya melibatkan dinas sosial setempat, yang akan memverifikasi status KPM dan memperbarui informasi domisili.

Baca Juga: 114.918 Pemilik NIK KTP Dapat Subsidi Bansos KLJ April 2025 dari Pemprov DKI, Cek Namamu

Dalam beberapa kasus, KPM mungkin perlu menghubungi pendamping sosial, seperti pendamping PKH, untuk membantu memperlancar proses pembaruan data.

Penting untuk dicatat bahwa proses pembaruan data dapat memakan waktu, tergantung pada efisiensi administrasi di wilayah baru.

Oleh karena itu, KPM disarankan untuk segera melaporkan perpindahan mereka agar tidak ada jeda dalam penyaluran bansos.

Jika bansos terlambat diterima karena proses administrasi, KPM dapat menghubungi dinas sosial atau call center Kemensos untuk mendapatkan klarifikasi.

Baca Juga: Cair Mei 2025, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Faktor yang Dapat Mempengaruhi Kelanjutan Bansos

Meskipun pindah domisili tidak secara otomatis menghentikan bansos, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi kelanjutan bantuan.

  • Pertama, KPM harus tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, seperti status ekonomi yang masih tergolong kurang mampu.
  • Kedua, kuota bansos di wilayah tujuan juga dapat menjadi faktor penentu. Setiap daerah memiliki alokasi bansos yang berbeda, dan jika kuota di wilayah baru telah penuh, KPM mungkin perlu menunggu hingga ada pembaruan kuota atau evaluasi data.
  • Ketiga, kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data DTKS dapat menyebabkan penundaan distribusi bansos, sehingga KPM perlu memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan proses pelaporan dilakukan dengan benar.

Berita Terkait

News Update