Cara cek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui laman OJK. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

3 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Antisipasi agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Kamis 01 Mei 2025, 21:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) membuat kita semua harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman berbasis digital.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode Januari hingga Maret 2025 tercatat ada 1.081 laporan korban pinjol ilegal. Berdasarkan datanya, rata-rata korban merupakan perempuan sebanyak 657 dan laki-laki sebanyan 424.

Mengacu pada laporan OJK tersebut, menandakan bahwa pinjol ilegal masih membayangi kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga, bisa menjadi ancaman serius jika lebih banyak yang terjerat aktivitas keuangan ilegal ini, sebab bisa saja terjerat dalam pusaran utang tanpa henti.

Banyaknya masyarakat yang menjadi korban ini, akibat dari lemahnya literasi keuangan dan literasi digital.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya

Menurut Dosen Sosiolog Fisipol UGM, Wahyu Kustiningsih mengatakan jika perempuan merupakan kelompok yang rentan terjebak pinjol.

“Kenapa perempuan? masa normal saja perempuan sudah rentan. Selain harus mengurus domestik perempuan juga mendapingi anak sekolah dari rumah dan belum lagi kalau bekerja. Di sisi lain semisal pendapatan suami menurun, tetapi kebutuhan terus naik,” ungkapnya dikutip dari laman UGM pada Kamis, 1 Mei 2025.

Mereka mau tidak mau harus mengambil jalan pintas melalui pinjol yang menawarkan pencairan cepat dengan persyaratan yang mudah.

“Dalam kondisi keterdesakan, ekonomi yang dipilih masyarakat jalan pintas untuk menyambung hidup,” kata Wahyu Kustiningsih.

Baca Juga: Jangan FOMO, Begini 4 Cara Jitu Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Kendati demikian, jika Anda dalam kondisi terdesak kondisi finansial dan membutuhkan solusi cepat dengan mengakses pinjol, perhatikan legalitas serta pinjam sesuai dengan kebutuhan agar tidak mengacaukan perencanaan keuangan bulanan Anda.

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

Adapun langkah-langkah untuk mengecek legalitas pinjaman online, antara lain:

Cek di Situs OJK

Cek Melalui WhatsApp OJK

Baca Juga: Viral! Teror Pinjol Bisa Bikin Mental Hancur, Ini Cara Lengkap Bebas dari Debt Collector Nakal Sebelum Terlambat!

Lewat Email dan Telepon

Itulah tiga cara cek legalitas pinjol, dengan memahami hal tersebut diharapkan dapat menekan agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Cara Cek Legalitas Pinjaman Onlineliterasi keuanganOJK pinjol ilegal pinjaman online ilegal

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor