POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) berkomitmen untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dirancang untuk membantu kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak dari keluarga prasejahtera, dan penyandang disabilitas.
Namun, untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bantuan sampai kepada yang berhak, Dinsos DKI Jakarta melakukan verifikasi dan validasi secara berkala terhadap penerima bansos.
Salah satu poin evaluasi yang menarik perhatian adalah penggunaan air kemasan bermerek dengan ukuran minimal 19 liter oleh penerima bansos, sebagaimana dilansir dari informasi resmi @dinsosdkijakarta.
Penggunaan Air Kemasan 19 Liter sebagai Indikator Evaluasi
Salah satu kriteria yang digunakan Dinsos DKI Jakarta dalam mengevaluasi kelayakan penerima bansos adalah apakah mereka mengonsumsi air kemasan bermerek dengan ukuran minimal 19 liter.
Kriteria ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang variabel khas daerah untuk penyaluran bansos.
Penggunaan air kemasan dalam jumlah besar dianggap sebagai indikator bahwa rumah tangga memiliki kemampuan ekonomi tertentu, karena air kemasan bermerek cenderung lebih mahal dibandingkan air dari sumber lain, seperti air tanah atau air ledeng yang diolah.
.png)
Menurut Dinsos DKI Jakarta, penerima bansos yang menggunakan air kemasan 19 liter dapat dianggap tidak memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan, terutama jika dikombinasikan dengan indikator lain seperti kepemilikan aset.
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @dinsosdkijakarta sebagai bagian dari transparansi proses verifikasi.