Namun, keputusan untuk mengeluarkan seseorang dari daftar penerima bansos tidak hanya berdasarkan satu indikator, melainkan hasil dari evaluasi menyeluruh yang mencakup berbagai aspek.
Poin-Poin Evaluasi Lain dalam Penyaluran Bansos
Selain penggunaan air kemasan 19 liter, Dinsos DKI Jakarta menerapkan beberapa poin evaluasi lain untuk memastikan bansos diberikan kepada yang berhak.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2022, berikut adalah beberapa kriteria yang menjadi fokus evaluasi:
- Pertama, kepemilikan aset seperti mobil atau tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Kedua, status pekerjaan anggota rumah tangga. Jika terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, atau anggota DPR/DPRD, rumah tangga tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
- Ketiga, penerima bansos tidak boleh menerima bantuan sejenis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Keempat, penilaian masyarakat setempat juga menjadi salah satu indikator. Jika masyarakat di lingkungan tempat tinggal penerima menilai bahwa keluarga tersebut tidak termasuk kategori miskin.
- Kelima, status kependudukan dan domisili. Penerima bansos harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terakhir, status kesehatan atau keberadaan penerima juga dievaluasi. Penerima yang telah meninggal dunia, otomatis dikeluarkan dari daftar untuk menjaga keakuratan data.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status penerima bansos atau keaktifan status mereka, Dinsos menyediakan layanan cek data melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id.
Melalui platform ini, warga juga dapat mengajukan pengaduan atau memberikan saran terkait penyaluran bansos.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs dinsos.jakarta.go.id atau akun media sosial resmi @dinsosdkijakarta, yang secara rutin memberikan pembaruan tentang program bansos.