"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," kata Kelana Jaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Kelana Jaya menambahkan, penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba.