POSKOTA.CO.ID - Galbay pinjol sebaiknya perlu dihindari oleh setiap nasabah untuk menghindari sejumlah hal buruk di masa mendatang.
Tak sedikit nasabah yang dengan sengaja melakukan gagal bayar (galbay ) pinjaman online (pinjol) agar tidak perlu membayar utang dan bunga yang menumpuk.
Perlu diketahui bahwa galbay pinjol merupakan suatu keadaan ketika nasabah pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) tidak mampu melunasi utang di fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Rp70 Juta, Kakek Asal Gresik Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Bisnis Terlarang
Ketika mengajukan pinjaman dana di platform pinjol, ada sejumlah masyarakat yang utang nya masih belum lunas dan sudah lewat dari tenor atau rentang waktu yang ditentukan.
Ada banyak konsekuensi yang akan diterima masyarakat jika gagal bayar utang g pinjol, naik yang didapat dari aplikasi pinjaman itu sendiri, maupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Risiko Galbay Pinjol
Galbay pinjol merupakan tindakan yang tidak baik dan seharusnya tidak dilakukan oleh setiap nasabah.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah risiko galbay pinjol yang akan dirasakan nasabah apabila sengaja galbay.
1. Denda dan bunga akan menumpuk
Gagal bayar atau galbay pinjaman di fintech peer to peer P2P lending sudah pasti akan membuat denda dan bunga utang akan menumpuk.
Jika dibiarkan semakin lama, maka utang akan semakin menumpuk sehingga kamu sulit melakukan pelunasan.
Baca Juga: Kamu Terjerat Galbay Pinjol? Ini Cara Menjawab DC Lapangan Tanpa Bikin Masalah Baru