Para debitur yang tidak mampu melunasi utang atau galbay maka salah satu risiko terburuknya, yaitu masuk "daftar hitam" di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika nama mu sudah masuk ke dalam daftar tersebut, maka akan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan akses di berbagai layanan keuangan pada masa mendatang.
3. Dapat ancaman dari DC lapangan
Sudah menjadi rahasia umum jika sejumlah layana pinjol, terutama pinjol ilegal punya debt collector (DC) lapangan yang terkenal akan cara penagihan yang kasar.
Bukan hanya sekadar ancaman melalui pesan, namun ausdha ada banyak kasus di mana DC pinjol menagih utang dengan melakukan tindak kekerasan hingga membahayakan nyawa debitur.
Maka dari itu, untuk menghindari didatangi oleh DC lapangan, pastikan kamu tidak telat bayar utang dan jangan sampai galbay pinjol.
4. Pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman
Risiko lainnya yang akan diterima nasabah kalau sampai menunggak utang, yaitu pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman.
Kalau sudah begitu, kamu akan kesulitan saat membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan mendesak lain di masa depan
Demikian informasi mengenai sejumlah risiko yang bisa didapat oleh para debitur atau nasabah yang dengan sengaja galbay pinjol