Pinjol Akan Wajibkan Agunan, Kredit Macet Disebut Semakin Mengkhawatirkan

Rabu 23 Apr 2025, 07:03 WIB
Pinjaman online dengan agunan sebagai upaya mitigasi risiko gagal bayar di sektor fintech Indonesia. (Sumber: Pinterest)

Pinjaman online dengan agunan sebagai upaya mitigasi risiko gagal bayar di sektor fintech Indonesia. (Sumber: Pinterest)

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar yang dapat merugikan baik pihak nasabah maupun penyedia pinjol.

Dengan adanya agunan, perusahaan pinjol dapat mengamankan dana yang dipinjamkan. Jika nasabah gagal bayar, barang atau aset yang dijadikan jaminan dapat disita dan dijual untuk menutupi kerugian perusahaan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit macet, karena nasabah yang harus memberikan jaminan akan lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman dan lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban mereka.

Dampak Kebijakan Agunan terhadap Nasabah dan Perusahaan

Bagi nasabah yang telah terlanjur gagal bayar, penerapan agunan akan menambah beban mereka, terutama jika mereka tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan.

Namun, bagi mereka yang masih mampu membayar, agunan memberikan rasa aman, karena mereka tidak perlu khawatir tentang teror kolektor yang dapat merusak kehidupan pribadi mereka.

Sementara itu, bagi perusahaan pinjol, kebijakan agunan bisa menjadi solusi untuk menghindari kebangkrutan akibat kredit macet.

Namun, penerapan agunan juga harus disertai dengan pengelolaan yang bijaksana, agar tidak menambah kesulitan bagi nasabah yang tengah berjuang menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga: 3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis, Dapatkan Bonus hingga Rp230.000 ke Dompet Elektronik

Penyelesaian Masalah Gagal Bayar: Pilihan untuk Nasabah

Bagi nasabah yang terjebak dalam situasi gagal bayar, sebaiknya mereka tidak memaksakan diri untuk terus membayar pinjaman dengan cara-cara yang berisiko, seperti meminjam dari pinjol lain.

Hal ini akan memperburuk kondisi mereka. Salah satu solusi adalah dengan bergabung dengan kelompok atau komunitas yang mendukung nasabah galbai, di mana mereka bisa mendapatkan informasi dan bantuan terkait cara mengatasi teror dari kolektor.

Selain itu, penting bagi nasabah untuk mengedukasi diri mereka mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen pinjaman.

Mereka tidak dapat dipidana hanya karena tidak mampu membayar utang, dan undang-undang melindungi mereka dari praktik penagihan yang tidak etis.

Berita Terkait

News Update