Mencuat usulan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang melakukan pelanggaran pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Terlebih jika pelanggaran itu dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ada sejumlah alasan, diantaranya anggaran pilkada yang cukup besar.Jangan pula PSU menghasilkan lagi PSU.
"Usulan yang patut diapresiasi. Kalau PSU menghasilkan PSU lagi karena adanya pelanggaran, lantas sampai kapan," kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya mas Bro dan bang Yudi.
"Repot ya, kalau PSU menghasilkan PSU," kata Yudi.
"Bukan cuma repot, juga aneh.PSU digelar dengan tujuan menghasilkan pilkada yang bersih, jurdil, tanpa keberpihakan. Jika hasilnya sami mawon, masih diwarnai pelanggaran, terus apa yang hendak didapat," kata Heri.
"Mestinya, PSU lebih baik dari pilkada sebelumnya sehingga lebih mendapat legalitas, baik secara normatif maupun kepercayaan publik," kata mas Bro.
"Betul juga namanya pemilihan ulang dengan maksud memperbaiki kesalahan. Kalau masih saja salah, terus siapa yang salah dong," tanya Yudi.
"Yang jelas bukan pemilihan ulangnya, tapi mereka yang berbuat curang untuk menang. Merekalah yang yang perlu mendapat sanksi," kata Heri.
"Kemenangan dianulir karena tidak sah. Apalagi kesalahan yang dilakukan sama persis seperti pada pemilihan sebelumnya," kata Yudi.
"Itu sih namanya nggak ada upaya perbaikan. Padahal era sekarang kian dibutuhkan pemimpin yang sadar diri atas kesalahan. Berani.mengakui kesalahan, bukan malah.menyembunyikan kesalahan," urai mas Bro.
"Maksudnya, mencegah kesahan berulang, lebih baik didiskualifikasi," kata Heri.
"Itu kan usulan,boleh diterima, bisa juga diabaikan. Tentu akan ada keputusan yang terbaik bagi semua," ujar Yudi.
"Belum lagi anggaran pilkada yang cukup besar. Untuk menggelar PSU dengan jumlah pemilih 200 ribu orang membutuhkan biaya sekitar miliaran rupiah. Efisiensi anggaran daerah perlu menjadi pertimbangan, jika hasil yang didapat masih juga tak sesuai harapan," urai mas Bro.
" Mending dananya digunakan untuk bansos," kata Yudi. (Joko Lestari).

Obrolan Warteg: Aneh, Jika PSU Hasilkan PSU
Rabu 23 Apr 2025, 07:01 WIB

Obrolan Warteg: Aneh, Jika PSU Hasilkan PSU (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Editor
Ade Mamad Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait





News Update

Siap-Siap KJP Plus Cair Lagi Bulan Juli 2025, Cek Informasinya di Sini
Senin 30 Jun 2025, 23:42 WIB

JAKARTA RAYA
Denny Mulyadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Bogor, Fokus Akselerasi Pelayanan dan Visi Misi 2030
30 Jun 2025, 21:20 WIB



JAKARTA RAYA
Rumah Mewah di Kebon Jeruk Jakbar Dibobol Maling, Total Kerugian Capai Rp800 Juta
30 Jun 2025, 20:04 WIB

Daerah
Sejumlah Kontraktor Proyek Jalan di Pandeglang Belum Lunasi Kelebihan Bayar
30 Jun 2025, 19:42 WIB

JAKARTA RAYA
Puluhan Anak Yatim Korban Pembongkaran di Roxy Ciputat Terancam Putus Sekolah, Pemkot Tangsel Diminta Bertindak
30 Jun 2025, 19:27 WIB

TEKNO
4 Cara Baru untuk Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Ribet, Bisa Langsung Masuk ke Dompet Digital
30 Jun 2025, 19:19 WIB

JAKARTA RAYA
Suhu Udara di Bogor Terasa Lebih Dingin dan Berkabut, Ini Penjelasan BMKG
30 Jun 2025, 18:58 WIB

JAKARTA RAYA
Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diringkus
30 Jun 2025, 18:48 WIB

Nasional
Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati Besok 1 Juli, Berikut Sejarah dan Tema 2025
30 Jun 2025, 18:48 WIB


Nasional
Ada Acara HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari 8 Ruas Jalan Ini
30 Jun 2025, 18:31 WIB

Daerah
DPRD Pandeglang Sentil DLH soal Rencana Tampung Sampah dari Kota Tangsel
30 Jun 2025, 18:24 WIB

Nasional
Penggunaan Robot oleh Kepolisian Menuai Pro dan Kontra, Ini Penjelasan Polri
30 Jun 2025, 18:10 WIB

JAKARTA RAYA
Cerita Petugas Damkarmat Kota Bekasi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Ibu Muda Korban KDRT
30 Jun 2025, 17:54 WIB

Internasional
Hari Kebebasan Finansial Diperingati Tiap 1 Juli, Berikut Sejarahnya
30 Jun 2025, 17:53 WIB
