Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap masyarakat yang terjerat pinjaman online, di mana banyak dari mereka dilaporkan mengalami intimidasi hingga ancaman oleh penagih utang.
Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk tidak terlalu menghiraukan jika memang ada potensi teror pinjol saat mereka melakukan penagihan.
Laporkan ke pihak-pihak berwenang jika memang ada pelanggaran hukum saat DC pinjol melakukan penagihan.