Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Kasus Pelecehan Dokter PPDS UI: Polisi Ungkap Alasan Pelaku Rekam Mahasiswi Mandi
Selasa 22 Apr 2025, 13:18 WIB

Editor
Rinrin Rindawati Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
OLAHRAGA
Lionel Messi Beri Sinyal Pensiun Usai Kepergian Sang Ayah, Cristiano Ronaldo Kirim Dukungan
HIBURAN
Akun IG Marisa Lucie Apa? Ini Sosok yang Disebut Pacar Baru Fandy Christian usai Cerai dari Dahlia Poland
HIBURAN
Agama Rangga Azies Apa dan Umur Berapa? Ini Sosok Pria yang Berhasil Bikin Dahlia Poland Nyaman