Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Kasus Pelecehan Dokter PPDS UI: Polisi Ungkap Alasan Pelaku Rekam Mahasiswi Mandi
Selasa 22 Apr 2025, 13:18 WIB

Editor
Rinrin Rindawati Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait