Meskipun menjanjikan kemudahan, pinjol ilegal memiliki risiko tinggi, seperti:
- Bunga dan Denda yang Membeludak: Bunga harian bisa mencapai puluhan persen, membuat nasabah terjerat utang.
- Penagihan dengan Cara Kasar: Banyak korban mengeluhkan ancaman, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi.
- Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi konsumen.
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK sebelum mengajukan pinjaman.
"Pinjaman online ilegal berisiko merugikan masyarakat. Pastikan meminjam di platform yang terdaftar dan berizin," tegas Kepala Biro Humas OJK, Senin lalu.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba 2025
Tips Hindari Pinjol Ilegal
- Cek Daftar Pinjol Legal di Situs OJK.
- Hindari Aplikasi dengan Persyaratan Tidak Jelas.
- Jangan Berikan Akses ke SMS, Kontak, atau Galeri.
- Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK atau Polisi.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming "pinjol langsung cair" tanpa proses verifikasi. Keamanan dan kenyamanan finansial harus menjadi prioritas utama.