Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup.
Tembakau Sintetis 3,5 Kg Gagal Edar di Cimahi, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan
Jumat 18 Apr 2025, 20:00 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
iPhone Fold vs Samsung Galaxy Z Fold 8 Wide, Siapa yang Bakal Jadi Raja HP Lipat? Simak 6 Perbandingannya
HIBURAN
Siapa Nuray Istiqbal dan Orang Mana? Ini Profil Mantan Bintang Film Dewasa yang Viral Jadi Mualaf