Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup.

Tembakau Sintetis 3,5 Kg Gagal Edar di Cimahi, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan
Jumat 18 Apr 2025, 20:00 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menunjukkan barang bukti cairan bahan baku tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jumat 18 April 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Daerah
3.324 PPPK Tahap 1 Resmi Dilantik di Kabupaten Bogor, BKN Sebut Salah Satu yang Tercepat
Jumat 18 Apr 2025, 15:11 WIB


Daerah
Viral! ASN di Balikpapan Langsung Tawari Pinjaman Kredit dengan Jaminan SK Usai Dilantik
Jumat 18 Apr 2025, 18:53 WIB

Daerah
Puluhan Rumah di Menes Pandeglang Rusak Akibat Longsor dan Pohon Tumbang
Jumat 18 Apr 2025, 19:35 WIB

News Update




JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB

