“Kalau pinjol ini kan tidak ada. Hanya membuktikan dengan KTP, setelah itu dicairkan. Tidak ada perjanjian tertulis. Jadi apabila debt collector itu datang untuk mengambil aset kita, lawan!” katanya menambahkan.
Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi pihak berwajib jika merasa diancam atau mengalami perampasan.
“Apabila ada pengancaman, silakan telepon ke 110. Itu akan direspons,” ungkapnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Modus Baru Debt Collector Pinjol untuk Memeras Korban
Menanggapi modus operandi yang kerap melibatkan perangkat lingkungan seperti RT atau RW, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Secara hukum belum ada yang namanya debt collector itu izin dengan RT dan RW,” katanya. Meski begitu, ia menyarankan untuk tetap melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat setempat jika diperlukan.
Ia menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tidak takut dan segera mencari perlindungan hukum apabila hak-haknya sebagai konsumen dilanggar.
“Karena tidak ada yang namanya pinjaman online itu menyita barang, apalagi mengambil barang yang ada di rumah kita,” pungkasnya.