Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Maksimal 14 Hari Setelah Terbit SKTP, Benarkah Begitu?

Kamis 17 Apr 2025, 12:02 WIB
Regulasi terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025.

Regulasi terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025.

POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) akan cair maksimal 14 hari kerja setelah terbit SKTP.

Kabar ini membuat banyak dari para guru penerima tunjangan khawatir karena sudah terbit SKTP nya namun tunjangan masih belum diterima.

Namun apakah benar bahwa tenggat waktu pencairan TPG ini maksimal adaah 14 hari kerja setelah terbit SKTP?

Simak penjelasannya berikut ini regulasi terbaru pencairan tunjangan sertifikasi dari pemerintah bagi para guru yang terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Full Senyum 6 April 2025 Pencairan Tunjangan Sertifikasi Cair Hari ini, Begini Jika Belum Cair

Regulasi Terbaru Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

Perlu diketahui, bahwa di tahun 2025 ini sudah ada regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah dalam pencairan tunjangan sertifikasi seperti dijelaskan dalam unggahan kanal YouTube Guru Abad 21.

Sebelumnya regulasi pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pentunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.

Pemberian tunjangan tahun ini mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Nah yang terbaru itu peraturannya berbeda dengan yang lama. Dalam peraturan sebelumnya pencairan masih dilakukan oleh daerah Kabupaten atau Kota masing-masing, sedangkan berdasarkan peraturan baru kini pencairan dilakukan langsung oleh pusat.

Baca Juga: Tukin Dosen PNS Cair Juli 2025, Cek Besaran Tunjangannya

Dalam peraturan lama memang ada keterangan dalam Pasal 21 bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasil melewati 14 hari kerja sejak diterimanya dana tunjangan profesi.

Berita Terkait

News Update