Jadi di aturan lama memang ada keterangan bahwa 14 hari kerja waktu yang diberikan kepada pemda untuk mencairkan tunjangan profesi guru.
Nah untuk di tahun 2025, dalam peraturan baru sudah tidak ada lagi regulasi itu terkait larangan dan sanksi. Jadi tidak ada lagi batas waktu pencairan maksimal 14 hari kerja setelah terbit SKTP, jadi secara regulasi tidak berlaku lagi.
"Kalau di peraturan lama ada karena pencairannya oleh daerah, sekarang ini peraturannya tidak ada karena pencairan dilakukan oleh pusat," jelas dalam video.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Tukin Dosen ASN 2025, Cek Daftar 49 PTN Satker yang Dapat Tunjangan
"Ini perlu supaya jangan sampai bapak ibu patokannya masih kesana sehingga hitungannya 14 hari, kalau lewat 14 hari akan kecewa karena regulasinya ada padahal tidak ada," katanya.
Lebih lanjut, untuk pencairan TPG sendiri tidak ada jadwal pasti tentang penarikan data dan pencairan tunjangan. Jadi yang penting SKTP sudah terbit dan tinggal tunggu pencairannya.
Diharapkan bapak ibu penerima tunjangan bisa menunggu pencairan tunjangan sertifikasi oleh pemerintah jika memang SKTP sudah terbit.
Nah demikian informasi terbaru terkait dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru ASN, jadi bagi guru yang sudah terbit SK atau mendapat keterangan kode 08 bisa tunggu saja pencairan langsung dari pusat.