POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) hadir pada tahun 2025 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Melalui bantuan ini, peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk PKBM, yang berasal dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan dukungan dana pendidikan secara rutin untuk menunjang kebutuhan belajar mereka.
Agar dapat menjadi penerima bantuan KJP 2025, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Selain itu, proses pendaftarannya pun dilakukan secara daring melalui situs resmi KJP, lengkap dengan tahapan verifikasi dan pengumuman hasil.
Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos KJP Plus 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan Anda membaca dengan saksama agar tidak terlewat informasi penting dalam proses pendaftaran KJP 2025.
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Cair, Saatnya Daftar Tahap 2 dengan Cara Berikut
Cara daftar jadi penerima KJP 2025
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id
