Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri

Selasa 11 Mar 2025, 07:01 WIB
Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dijalankan,” tambah Yudi. (Joko Lestari).


Berita Terkait


undefined
Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Sekolah Rakyat

undefined
Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Super Terbuka

News Update