“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dijalankan,” tambah Yudi. (Joko Lestari).
Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri
Selasa 11 Mar 2025, 07:01 WIB

Editor
Ade Mamad Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.