POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2025 bagi pemilik NIK e-KTP yang termasuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini diberikan kepada KPM yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Setiap KPM akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran alokasi Januari, Februari, dan Maret dan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT dapat melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Agar pencairan dana berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi syarat dan mengetahui prosedur yang berlaku. Berikut adalah informasi lengkap tentang syarat, cara cek penerima, serta mekanisme pencairan BPNT tahap 1 tahun 2025.
Penyaluran Saldo Dana BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Program BPNT adalah bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Berdasarkan informasi terbaru dari Youtube Dunia Bansos, pencairan BPNT tahap 1 sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 14 Februari 2025.
Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BTN
Selain itu, bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan dana juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bukti Pencairan Dana BPNT 2025
Sejumlah warga dari berbagai daerah, seperti Sumatera Barat dan Kalimantan Timur, sudah mengonfirmasi bahwa saldo bantuan telah masuk ke rekening mereka.
Namun, karena pencairan dilakukan secara bertahap, tidak semua penerima langsung mendapatkan saldo dana pada hari yang sama.
Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk rutin mengecek status pencairan melalui website resmi Kemensos atau rekening KKS masing-masing.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 1 tahun 2025, ada beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Cek Melalui Website Resmi Kemensos
- Salah satu cara paling mudah untuk memeriksa status penerimaan bansos adalah dengan mengakses situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan domisili yang terdaftar
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP
- Klik tombol "Cari Data"
- Jika terdaftar sebagai penerima BPNT, maka informasi akan muncul di layar
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain melalui website, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
- Login atau daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan data pribadi sesuai dengan petunjuk dalam aplikasi
- Lakukan pencarian dan periksa apakah Anda masuk dalam daftar penerima bansos BPNT
3. Mengecek Langsung di Kantor Pos atau Bank Himbara
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dana bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Cukup datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- e-KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pemberitahuan sebagai penerima bansos (jika ada)
Sementara itu, bagi penerima yang sudah memiliki rekening KKS di bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN), saldo BPNT bisa dicek langsung melalui ATM atau mobile banking masing-masing bank.
Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.
Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap pertama tahun 2025.
DISCLAIMER: Penempatan nama Anda pada judul, hanya ditujukan kepana KPM yang telah terdata di DTSEN. Selain itu, penulisan kalimat "saldo dana" tidak tertuju pada platforma atau aplikasi DANA.
