POSKOTA.CO.ID – Maret 2025 menjadi bulan yang dinanti oleh para siswa dan orang tua di Jakarta karena pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 1 akan segera dilakukan.
Program bantuan pendidikan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Setiap tahunnya, ribuan siswa di DKI Jakarta menerima manfaat dari KJP, baik yang bersekolah di negeri maupun swasta.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi serta proses pendaftaran yang harus diikuti dengan benar.
Baca Juga: Kapan Bansos KJP Maret 2025 Cair? Cek Status Penerimanya di Sini!
Calon penerima perlu memastikan bahwa mereka terdaftar dalam sistem serta melakukan pengecekan status secara berkala.
Dengan adanya KJP, diharapkan akses pendidikan bagi semua kalangan semakin terbuka lebar dan meringankan beban ekonomi keluarga.
Syarat KJP tahap 1 2025
1. Siswa usia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
