JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang praperadilan kasus dugaan suap oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.
Penundaan diputuskan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady. Semula, KPK meminta penundaan selama dua minggu.
Namun, menurut hakim, waktu penundaan yang diajukan KPK terlampau lama, sehingga diputuskan selama satu minggu terhitung sejak hari ini, Senin, 3 Maret 2025.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang, ya," kata Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Pengacara Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Kemudian, tim kuasa hukum Hasto meminta penundaan selama tiga hari, tetapi tidak dikabulkan hakim. Selanjutnya, hakim memeriksa kedudukan hukum alias legal standing tim kuasa hukum Hasto.
"Kepada pihak termohon (KPK) akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," ucapnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis, 20 Februari 2025. Ia diduga melakukan tindak pidana suap eks Komisioner Wahyu setiawan demi memuluskan Harun Masiku dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
KPK juga menyangkakan politisi PDIP itu telah mengahalang-halangi proses penyidikan alias obstruction of justice.
Atas dasar itu, Hasto menggugat penetapan tersangka dalam kasus suap yang teregistar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.