Saat ini, data penerima bansos masih mengacu pada DTKS. Namun mulai April hingga Juni 2025, pencairan Bansos PKH atau Bansos BPNT akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pergantian basis data ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pendamping sosial PKH untuk melakukan verifikasi ulang.
Proses ini dilakukan melalui metode ground check yang diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan sejak Maret 2025.
Pada setiap tahap, KPM akan menerima dana Rp400.000. Namun untuk periode September-Desember, dana bansos akan disalurkan secara kumulatif sebesar Rp800.000.
Tips Jika Tak Terdaftar
- Pastikan data NIK Anda valid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Laporkan kendala atau data yang tak sesuai ke Dinas Sosial
- Ajukan permohonan pembaruan data di DTKS melalui desa/kelurahan atau aplikasi cek bansos
Dana BPNT ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pangan para KPM seperti beras, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya.
Cek secara rutin status NIK Anda lewat metode yang sudah tersedia di atas agar tak ketinggalan informasi penting terkait bansos.
Jangan ragu untuk melaporkan kendala atau memeriksa ulang data jika merasa berhak menerima bantuan. Gunakan dana bansos dengan bijak untuk kebutuhan keluarga.