Baca Juga: 3 Amalan Pokok di Bulan Ramadhan, Selain Berpuasa Yuk Lakukan Amalan Ini
Dalil Boleh Mencicipi Makanan
Para ulama yang membolehkan mencicipi makanan saat puasa ini memiliki landasan dalil, baik dari Al-Quran, hadis, maupun pendapat sahabat. Beberapa di antaranya yakni:
1. Hadis Nabi Muhammad SAW
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak disengaja sebenarnya tidak membatalkan puasa. Karenanya, jika seseorang mencicipi makanan dan tidak sampai menelannya, maka puasanya tetap sah.
2. Pendapat Sahabat
Ibnu Abbas, seorang sahabat Nabi yang juga ahli tafsir berkata: "Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu yang hendak dibeli, selama tidak masuk ke tenggorokan." (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa mencicipi makanan bukanlah penyebab puasa batal selama dilakukan dengan hati-hati.
Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa Saat Ramadhan? dr Zaidul Akbar Ungkap Fakta Medis dan Islami
3. Pendapat Ulama Fiqh
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
Hal ini diperbolehkan terutama, bagi juru masak atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan rasa makanan sebelum menyajikannya.
Prinsip kehati-hatian dalam ibadah sangat dianjurkan dalam Islam, sehingga menjauhi hal-hal yang meragukan adalah langkah terbaik dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa.
.jpg)