Apakah NIK KTP Anda Masih Layak Jadi Penerima Bansos BPNT 2025? Segera Cek Statusnya!

Selasa 25 Feb 2025, 15:09 WIB
Informasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Maka dari itu, penting bagi KPM untuk melakukan pengecekan status penerima untuk mengetahui kelayakan sebagai penerima bansos BPNT tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025 yang saat ini sudah mulai cair merata.

tak menutup kemungkinkan KPM lama akan terhapus dan tergantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak mendapatkan dana bansos.

Cara Cek Penerima BPNT 2025 Lewat Laman Kemensos

Baca Juga: KPM Belum Terima Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025? Segera Lakukan Hal Ini

Cukup mudah hanya dengan menggunakan NIK KTP dan mengisi data sesuai dengan KTP aktif, berikut ini caranya:

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi yang tertera. Jika tidak terbaca, silakan klik 'Refresh' untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik 'Cari Data'.
  6. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima BPNT atau tidak.

Apabila pada halaman tertera status 'Tidak Layak Penerima/PM' artinya Anda sudah tidak bisa lagi mencairkan dana BPNT 2025 dan bukan lagi penerima bansos.

Syarat Penerima BPNT 2025

Baca Juga: Penerima Dana Bansos BPNT dan PKH Lewat Pos Indonesia Dapatkan Bantuan Rp1.200.000, Siapkan KTP dan KK

Adapun syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima bansos BPNT 2025, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
  • Bukan menjadi bagian dari anggota TNI, POLRI dan ASN.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus di data Desa.
  • Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.

Demikian informasi terkait pencairan bansos BPNT tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025 hingga syarat penerimanya.

Berita Terkait

News Update