Oleh karena itu, jika masih ada KPM yang belum siap beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, maka harus dilakukan proses rehabilitasi sosial.
“Setelah rehabilitasi, mereka akan masuk tahap pemberdayaan. Lalu graduasi tahap pertama, hingga akhirnya mencapai graduasi tahap kedua,” tandasnya.
Baca Juga: Kemensos Beri Solusi Soal Kisruh Donasi Agus Salim, Gus Ipul: Fokus Pengobatan
Kemudian Gus Ipul juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kinerja, seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, data tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyaluran program bansos Kemensos dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah akan memiliki data yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga program bansos dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.
“Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan intervensi yang lebih tepat kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.