Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin Beserta Perangkat Desa Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Pagar Laut Tangerang

Selasa 18 Feb 2025, 19:04 WIB
Arsin saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya saat ini. (Sumber: Dok. Pribadi)

Arsin saat memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya saat ini. (Sumber: Dok. Pribadi)

Dalam penggeledahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. "Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Arsin memberikan keterangan terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut. Arsin, yang datang bersama kuasa hukumnya, mengklaim bahwa dirinya merupakan korban atas kasus tersebut

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam video klarifikasi, setelah Arsin menjadi sorotan publik dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di Perairan Pesisir Utara Kabupaten Tangerang.

Dalam pernyataannya Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, mengaku didesak untuk menandatangani dokumen pembuatan sertifikat perairan Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Rendy Kurniawan, kuasa hukum Arsin. Rendy mengatakan, penandatanganan itu dilakukan Arsin karena memperoleh desakan dari pihak ketiga.

"Pak Arsin menandatangani, tapi karena desakan dari pihak ketiga. Karena sertifikat akan terbit kalau pak lurah tanda tangani," kata Rendy kepada awak media, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca Juga: Akui Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Belum jadi Tersangka

Rendy menjelaskan, pihak ketiga tersebut adalah oknum yang seolah-olah diberikan kuasa oleh warga untuk mengurus pembuatan sertifikat laut Tangerang.

"Inisialnya SP dan C. Mereka pengurus yang seolah-oleh diberikan kuasa oleh warga untuk mengurus pembuatan sertifikat," ujarnya.

Sempat dilaporkan hilang, Arsin muncul ke publik, Jumat, 14 Februari 2025. Ia kemudian menggelar konferensi pers di rumahnya.

Ditemani dua kuasa hukumnya, Rendy dann Yunihar Arsyad, Arsin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan perihal pagar laut.

Selain itu, Arsin mengklaim sebagai korban dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat laut Tangerang. Ia mengaku didesak untuk menandatangani surat pembuatan sertifikat.

Berita Terkait

News Update