Tidak Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Kamis 13 Feb 2025, 13:23 WIB
Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Hakim Ketua, Teguh, mengatakan bahwa kasus korupsi yang merugikan negera sebesar Rp300 Triliun ini menyakiti hati rakyat.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh.

Dia juga menyampaikan, tidak ada hal untuk meringankan hukuman Harvey atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama kawan-kawannya.


Berita Terkait


News Update