Hakim Ketua, Teguh, mengatakan bahwa kasus korupsi yang merugikan negera sebesar Rp300 Triliun ini menyakiti hati rakyat.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh.
Dia juga menyampaikan, tidak ada hal untuk meringankan hukuman Harvey atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama kawan-kawannya.