Baca Juga: Cegah Kerusakan Jalan, Polres Subang Gencar Razia Truk ODOL
Bekasi Kabupaten
- Traffic light Gerbang Tol Telaga Asih
- Traffic light Gerbang Tol Cikarang Barat
- Gerbang Jababeka
Depok
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H. Ir Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
Bandara Soekarno-Hatta
- Jalan Parimeter utara
- Jalan Parimeter selatan
- Jalan P1
- Jalan P2
- Jalan Raya pelabuhan
- Jalan Baru pos 4
- Jalan Banda pos 4
Daftar Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak saat operasi ini berlangsung, antara lain:
Baca Juga: Razia Kostan di Cikande Serang, Polisi Ciduk 4 PSK
- Melanggar marka jalan
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Menggunakan knalpot brong
- Pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- TNKB tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan rotator/sirine tidak sesuai peruntukannya
Kemudian prioritas utama dari penindakan pelanggaran lalu lintas yaitu penggunakan TNKB palsu, penggunaan rotator atau sirine ilegal, melawan arus dan kendaraan tanpa TNKB.
Selain itu sistem penindakan pun dilakukan melalui tilang elektronik, tetapi penindakan manual tetap berlaku untuk pelanggaran tertentu, semisal penggunaan pelat nomor palsu atau rotator tidak sesuai peruntukannya.