Cek Titik Razia Polisi 2025 di Jakarta dan Sekitarnya serta Pahami Sasaran Pelanggaran yang Ditindak

Rabu 12 Feb 2025, 13:12 WIB
Ilustrasi operasi keselamatan jaya 2025 yang digelar di Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang. (Sumber: Korlantas Polri)

Ilustrasi operasi keselamatan jaya 2025 yang digelar di Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang. (Sumber: Korlantas Polri)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang akan berlangsung pada 10-23 Februari 2025.

Tujuan digelarnya operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Harapannya, adanya operasi ini dapat menekan angka pelanggaran serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya. Sebanyak 1.675 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini.

Korlantas Polri, Brigjen Pol Agus mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: 4 Titik Lokasi Razia Operasi Keselamatan Lodaya 11 Februari 2025 di Bandung, Cek Sekarang!

Ia pun menegaskan jika operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta keberhasilan operasi ini bergantung pada sinergi antara Polantas dan masyarakat.

“Operasi keselamatan lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” ucapnya dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian pun akan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Hati-hati, Mulai Hari Ini Korlantas Serentak Gelar Razia Kendaraan

Lokasi yang Menjadi Titik Fokus Operasi

Berikut adalah daftar lokasi yang menjadi titik fokus razia dari Operasi Keselamatan Jaya 2025 di wilayah Jakarta-Bekasi-Depok dan Tangerang, yaitu:

Jakarta Pusat

  • Jalan Rajawali
  • Traffic light Pintu Besi
  • Traffic light Jembatan Merah Gunung Sahari

Jakarta Utara

  • Jalan Raya Cilincing/Traffic light Tanah Merdeka
  • Jalan RE Martadinata/Traffic light Jembatan Goyang
  • Jalan Raya Pakin/Traffic light Mitra Bahari
  • Jalan Raya Yos Sudarso/Traffic light Permai

Jakarta Barat

  • Jalan Letjen S. Parman
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Kemanggisan Raya (fokus pada pelanggaran melawan arus)

Baca Juga: Info 20 Titik Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung, Polisi Siaga di Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

Jakarta Selatan

  • Traffic light Robinson Pasar Minggu
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan Ciputat Raya

Jakarta Timur

  • Jalan DI Panjaitan
  • Traffic light Halim Baru
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Mayjen Sutoyo
  • Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara
  • Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit
  • Jalan RS Soekamto

Tangerang Kota

  • Jalan Jendral Sudirman
  • Jalan M.H Thamrin
  • Jalan Perintis Kemerdekaan

Bekasi Kota

  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Sersan Aswan
  • Jalan Ir. Juanda

Baca Juga: Cegah Kerusakan Jalan, Polres Subang Gencar Razia Truk ODOL

Bekasi Kabupaten

  • Traffic light Gerbang Tol Telaga Asih
  • Traffic light Gerbang Tol Cikarang Barat
  • Gerbang Jababeka

Depok

  • Jalan Raya Margonda
  • Jalan H. Ir Juanda
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Kartini

Bandara Soekarno-Hatta

  • Jalan Parimeter utara
  • Jalan Parimeter selatan
  • Jalan P1
  • Jalan P2
  • Jalan Raya pelabuhan
  • Jalan Baru pos 4
  • Jalan Banda pos 4

Daftar Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak saat operasi ini berlangsung, antara lain:

Baca Juga: Razia Kostan di Cikande Serang, Polisi Ciduk 4 PSK

  • Melanggar marka jalan
  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak mengenakan helm SNI
  • Menggunakan knalpot brong
  • Pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  • TNKB tidak sesuai ketentuan
  • Penggunaan rotator/sirine tidak sesuai peruntukannya

Kemudian prioritas utama dari penindakan pelanggaran lalu lintas yaitu penggunakan TNKB palsu, penggunaan rotator atau sirine ilegal, melawan arus dan kendaraan tanpa TNKB.

Selain itu sistem penindakan pun dilakukan melalui tilang elektronik, tetapi penindakan manual tetap berlaku untuk pelanggaran tertentu, semisal penggunaan pelat nomor palsu atau rotator tidak sesuai peruntukannya.

Berita Terkait

News Update