Nilai tunjangan ini tergantung pada status dan kedudukan penerima di instansi atau lembaga terkait.
Informasi mengenai besarannya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Meskipun sempat beredar isu penghapusan THR dan gaji ke-13, Sri Mulyani telah memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap cair pada 2025. Namun, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah terkait jadwal pencairannya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025: Penuhi Syarat Ini dan Siapkan Dokumen untuk Mendaftar, Cek Link Registrasinya
Dengan adanya PP No. 14 Tahun 2024, hak atas gaji ke-13 dan 14 telah diatur secara jelas, baik untuk ASN maupun pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.