POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 dengan nominal saldo Rp1.800.000.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak Indonesia, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat dalam menempuh pendidikan akibat kendala finansial.
Namun, meskipun dana telah dialokasikan, masih banyak penerima yang belum mengakses bantuan tersebut.
Salah satu penyebabnya adalah belum diaktifkannya rekening SimPel yang menjadi sarana penyaluran dana.
Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk segera mengurus pencairan agar bantuan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP 2025
Mengacu pada informasi dari kanal YouTube Gue Rahman, siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan hingga 31 Agustus 2025.
Sementara itu, pencairan dana PIP tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga termin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari-April): Dana PIP dicairkan bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September): Bantuan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan serta mereka yang masuk dalam SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Pencairan bagi siswa yang belum menerima dana di termin sebelumnya.
Rincian Besaran Dana PIP 2025