JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga pria yang mengaku-ngaku sebagai personel KPK untuk melakukan pemerasan. KPK pun menyerahkan kasus beserta ketiga tersangkanya ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pun membenarkan mengenai pelimpahan ketiga pelaku yang mengaku-ngaku personel KPK tersebut.
“Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut,”terang Susatyo kepada wartawan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyatakan ketiga orang itu berinisial AS berusia 45 tahun, JFH berusia 47 tahun dan AA berusia 40 tahun.
Baca Juga: Ngaku Sebagai Petugas KPK, Beberapa Pria Digelandang ke Gedung Merah Putih
Ketiganya pun saat ini ditambahkan Firdaus tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. “Masih dalam pemeriksaan, mohon waktu. Sementara sudah diamankan dan sudah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, masih dalam pemeriksaan,” terang Firdaus.
Polisi menyebut, ketiganya memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK. “Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya menangkap sejumlah pegawai KPK gadungan. Menurutnya, orang-orang tersebut mengaku sebagai insan KPK untuk meminta uang.
"Melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu," kata Tessa kepada wartawan.
Tessa belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan tersebut. Termasuk lokasi penangkapan. Pun perihal jumlah uang yang diminta oleh pegawai KPK gadungan tersebut. Sebab, Tessa menyebutkan, masih dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang tertangkap.
"Update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai," ujarnya.