POSKOTA.CO.ID - Pada awal tahun 2025, pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan penyaluran saldo dana banso sebesar Rp400.000.
Saldo dana bansos BPNT tersebut, akan disalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam menanggulangi masalah kemiskinan dengan memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat prasejahtera.
Penyaluran dana ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan pokok bagi keluarga yang kurang mampu, seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan makanan lainnya.
BPNT adalah salah satu program bantuan sosial yang strategis, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga dengan kondisi keuangan terbatas.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dengan mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar yang semakin sulit dijangkau, terutama bagi mereka yang berada di garis kemiskinan.
Sejak 2025, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pendataan penerima manfaat BPNT.
Jika sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini data penerima bantuan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data, sehingga bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan sampai ke tangan orang yang benar-benar membutuhkan.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pemerintah telah memulai penyaluran BPNT tahap pertama untuk bulan Januari dan Februari 2025.