Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Kenaikan harga kebutuhan pokok yang biasa terjadi di awal tahun diharapkan dapat teratasi dengan pencairan bantuan sosial yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Pemerintah terus berupaya mempercepat proses agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Itulah update terbaru terkait pencairan PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya di awal Februari 2025.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh penerima manfaat. Tetap pantau perkembangan terbaru untuk memastikan pencairan bantuan yang Anda nantikan.
