5. Kehamilan: Bantuan diberikan maksimal untuk kehamilan kedua dalam keluarga penerima PKH.
6. Kepatuhan Kesehatan: Ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan yang telah disetujui.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah bantuan dalam satu keluarga maksimal untuk empat orang dengan kategori tertentu. Untuk ibu hamil atau nifas, bantuan dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
Tahapan pencairan PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2025 (tengah berlangsung)
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Bank dan lembaga penyalur bansos PKH
1. Bank BRI
2. Bank BNI
3. Bank Mandiri
