Persyaratan dan Cara Cek Bansos PKH Khusus Ibu Hamil Tahun 2025, Simak di Sini!

Minggu 02 Feb 2025, 09:46 WIB
Persyaratan dan Cara Cek Bansos PKH Khusus Ibu Hamil Tahun 2025, Simak di Sini! (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Persyaratan dan Cara Cek Bansos PKH Khusus Ibu Hamil Tahun 2025, Simak di Sini! (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk ibu hamil.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu serta memastikan ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai selama masa kehamilan.

Bagi ibu hamil yang memenuhi persyaratan, bantuan PKH bisa digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan rutin ke fasilitas kesehatan, pemenuhan gizi, hingga persiapan persalinan. Agar tetap mendapatkan bantuan ini, penerima diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank-bank Himbara atau Kantor Pos yang telah ditunjuk sebagai lembaga penyalur resmi.

Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memahami persyaratan, jadwal pencairan, serta cara mengecek status penerima bansos PKH agar tidak ketinggalan informasi.

Baca Juga: Rekening BRI Terverifikasi Terima Saldo Dana Rp600.000 Duluan? Cek Jadwal dan Proses Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025

Berikut ini adalah syarat lengkap serta langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bansos PKH khusus ibu hamil tahun 2025.

Syarat penerima PKH khusus ibu hamil

1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Status Sosial Ekonomi: Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

3. Pekerjaan: Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

4. Penerimaan Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.


Berita Terkait


News Update