POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Januari-Maret 2025 atau tahap 1 siap-siap dicairkan pemerintah ke rekening pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tidak semua masyarakat Indonesia menjadi KPM Bansos PKH. Hanya pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang terdata sebagai penerima saja.
Anda dapat dikatakan sebagai KPM PKH apabila NIK eKTP dan nama tidak hanya tercantum di Data Tercantum Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Sistem Informasi Kesejagteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Lantas, bagaimana proses pencairan Bansos PKH tahap 1 tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Buat KKS Bank Himbara Bagi Penerima Dana Bansos dari Pemerintah
Apa Itu Bansos PKH?
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri, PKH adalah bansos yang dikhususkan untuk menyejahterakan masyarakat miskin atau rentan untuk beberapa aspek dari sejumlah komponen yang telah ditentukan.
Pertama, aspek kesehatan untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun yang belum masuk sekolah. Kedua, aspek pendidikan untuk siswa SD, SMP, SMA, atau SMK sederajat. Ketiga, aspek kesejahteraan untuk lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Nominal saldo yang dibagikan tentu berbeda-beda, tergantung dari masing-masing komponen. Kendati demikian perlu dicatat bahwa Bansos PKH 2025 dicairkan 3 bukan sekali.
Bantuan langsung dicairkan ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar sebagai KPM PKH pada tahap ini baik itu dari bank penyalur BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Update Pencairan Bansos PKH Tahap 1
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Minggu, 2 Februari 2025, Bansos PKH tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025 belum dicairkan namun sudah masuk proses Final Closing.
