Jika data Anda belum terdaftar atau belum diperbarui dalam sistem ini, maka Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Terdapat Perbedaan Data antara Dukcapil dan Kemensos
Seringkali, NIK e-KTP yang tercatat di Dukcapil tidak sesuai dengan data yang ada di Kementerian Sosial.
Hal ini bisa terjadi jika terjadi perbedaan atau ketidaksesuaian data, seperti kesalahan penulisan nama, alamat, atau status keluarga yang menyebabkan sistem Kemensos tidak dapat memvalidasi informasi dengan benar.
3. Anda Tidak Memenuhi Syarat Sebagai KPM
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BPNT harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai data terverifikasi oleh pemerintah.
Jika Anda dianggap tidak memenuhi kriteria, meskipun sebelumnya menerima bansos, kemungkinan Anda sudah tidak masuk dalam daftar penerima BPNT tahap 1 tahun 2025.
4. Terdapat Kesalahan dalam Input Data di Aplikasi Cek Bansos
Kesalahan teknis atau human error saat menginput data di aplikasi Cek Bansos juga bisa menyebabkan nama Anda tidak muncul sebagai penerima BPNT.
Masalah ini bisa terjadi karena salah memasukkan NIK, nama, atau informasi lainnya yang tidak sesuai dengan data di Dukcapil dan DTKS.
Cara Melakukan Usul dan Sanggah
Jika setelah mengecek keempat penyebab di atas Anda merasa masih layak menerima BPNT 2025 namun belum terdaftar, ikuti langkah berikut untuk mengajukan usulan KPM baru.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan pilih menu Usul.
- Masukkan data pribadi seperti NIK e-KTP, nomor KK, dan alamat lengkap dengan teliti.
- Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan KK untuk mempercepat proses verifikasi.
- Setelah data lengkap, kirimkan usulan Anda dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Jika diperlukan, Anda bisa mengunjungi Dinas Sosial untuk mengajukan permohonan secara langsung.
Apabila Anda merasa berhak menerima dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tetapi belum terdaftar, manfaatkan fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi langsung Dinas Sosial.