POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016 kini mulai penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan tersangka.
"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” terang Cahyono dalam keterangannya yang diterima wartawan pada Minggu, 2 Februari 2025.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka
Diungkapkannya pihaknya sudah masih mendalami terkait potensi kerugian keuangan negaranya. Awal dimulai penyelidikan tersebut berawal ketika ditemukannya penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaannya.
“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar," paparnya.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh penyidik dikatakan Cahyono bahwa LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan sampai mengarah kepada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014
Selanjutnya terdapat skema novasi, kata dia, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit," bebernya.
Selanjutnya LPEI lalu memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS dalam periode 2014 hingga 2016, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada. Termasuk, analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.
Baca Juga: Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi TPI
Hingga akhirnya PT MIF mengalami kebangkrutan sehingga menyebabkan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Diakuinya pihaknya pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
