Hingga akhirnya PT MIF mengalami kebangkrutan sehingga menyebabkan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Diakuinya pihaknya pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
