Ini Dia Kriteria Tak Layak dan Syarat Terima Pencairan Dana Bansos KJP Plus

Minggu 02 Feb 2025, 22:37 WIB
Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: Canva)

Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: Canva)

Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus 2025 yang berhak mendapatkan bantuannya harus memenuhi

1. Berusia 6 hingga 21 tahun

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdata di Dapodik

Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025 Siap Disalurkan, Cek Statusnya di Sini!

3. Berdomisili di Jakarta

Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update