Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus 2025 yang berhak mendapatkan bantuannya harus memenuhi
1. Berusia 6 hingga 21 tahun
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik
Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025 Siap Disalurkan, Cek Statusnya di Sini!
3. Berdomisili di Jakarta
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
