SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi bertindak tegas setelah mendapatkan laporan mengenai dua anak buahnya yang tertangkap tangan oleh warga melakukan pemerasan terhadap dua orang pelajar Semarang.
Bahkan keduanya yakni berinisial Aiptu K dan Aipda RL kini sudah ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Tak hanya ditahan, keduanya pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua orang remaja senilai Rp2,5 juta.
Dua oknum anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang remaja laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Diduga Memeras Pelajar, Dua Polisi di Semarang Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan tak hanya dua oknum polisi yang dilakukan penahanan namun seorang warga sipil yakni berinisial S turun diamankan juga.
Ketiganya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap korban MRW berusia 18 tahun warga Ngaliyan dan MMX berusia 17 tahun Semarang Utara. "Merek sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolrestabes Semarang kepada wartawan pada Minggu, 2 Februari 2025.
Kapolrestabes pun menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025 tersebut. Saat itu dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," ungkap Syahduddi. Lalu oknum polisi tersebut menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akan Seret Secara Pidana Dua Anggotanya yang Peras Warga
Saat itu dikatakan Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp 2,5 juta sebagai uang damai. Akhirnya, korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Sebelum akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada warga.
Dalam kasus ini ditambahkan Kapolrestabes, empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.
Kini oknum anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
