Dalam kasus ini ditambahkan Kapolrestabes, empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.
Kini oknum anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
