Dua Oknum Polisi Semarang Peras Pelajar Langsung Dijebloskan ke Tahanan dan Ditetapkan Tersangka

Minggu 02 Feb 2025, 23:24 WIB
Oknum polisi yang dikepung warga diduga melakukan pemerasan terhadap dua orang pelajar di Semarang pada Jumat, 31 Januari 2025. (Sumber: Instagram @beritasemaranghariini)

Oknum polisi yang dikepung warga diduga melakukan pemerasan terhadap dua orang pelajar di Semarang pada Jumat, 31 Januari 2025. (Sumber: Instagram @beritasemaranghariini)

Dalam kasus ini ditambahkan Kapolrestabes, empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Kini oknum anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.


Berita Terkait


News Update